Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1.
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
2.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan
upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem
yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan
suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah
sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi
ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang
bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial
politik yang kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di
dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila
melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam
masyarakat.
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip
tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip
tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan
atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk
ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu
harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan
antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan
dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima,
dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga
negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan
merupakan pelanggaran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihak lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan
biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga
komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa.
Harga pasar
atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada
tingkat harga alamiah, berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat
harga yang adil dimana tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung.
Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa
di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar
bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Adam Smith hanya menerima satu konsep
keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yang terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak
keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak
semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak
berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang
kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta,
tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk
memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah
nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan
ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan
diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg
sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls,
meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang harus
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas
sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung; dan b.
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar
utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan
mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tersebut
membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan
untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak
lain.
2. Yang lebih
tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah
tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin
karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara
tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah
berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang
mungkin pas-pasan.Sumber : Gogle search
Tidak ada komentar:
Posting Komentar